Penjual Miras "Dikurung" 10 Hari


AKURNEWS - Hendri (40) penjual miras asal Klaten Tengah di vonis 10 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten. Dalam kasus ini tersangka kedapatan sudah berulang kali terkena razia miras yang dilakukan petugas Polsek Klaten Kota dan terakhir pada Rabu (26/10) lalu.


Kapolsek Klaten Kota AKP Heru Setyaningsih mengatakan, pekan sebelumnya tersangka juga tertangkap untuk kasus yang sama. Ketika ditangkap, polisi mengamankan belasan botol miras jenis Anggur Merah dan Vodka.

"Kami langsung memprosesnya dengan hukum yang berlaku dan langsung diproses di PN Klaten guna menjalani sidang tindak pidana ringan," katanya mewakili Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Rahardja, Kamis (27/10).

Putusan tersebut menurut Heru guna memberikan efek jera. Sebab dalam sidang sebelumnya pelaku hanya mendapat sanksi administrasi. (klt/Awh)

Dikirim oleh TAJAM NEWS pada tanggal 1:16 AM. Kategori .

No comments:

Leave comment

TESTINGINNER

2012 REDAKSI TAJAMNEWS. All Rights Reserved. - Designed by Andyrcm